Jawaban:
1. Kompetensi profesional adalah kemampuan menguasai materi pelajaran secara luas dan mendalam.
Dalam upaya mengarahkan siswa untuk mencapai kompetensi yang telah ditetapkan
dalam kurikulum guru perlu menentukan materi pelajaran yang tepat.
2. Kompetensi pedagogik adalah kemampuan guru dalam
mengelola pembelajaran peserta didik. Dalam pengelolaan pembelajaran guru
harus: (1) memahami kandungan isi kurikulum sebagai dasar dalam mengembangkan
program pembelajaran; (2) mampu mengembangkan silabus dan rencana pelaksanaan
pembelajaran; (3) menguasai pelbagai model pembelajaran yang inovatif sehingga
tercipta pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan (PAKEM), (4)
mampu mengembangkan dan melaksanakan teknik evaluasi hasil pembelajaran, dan
(5) mampu melakukan tindak lanjut dari hasil evalusai pembelajaran, misalnya
melaksanakan pembelajaran remidial.
3. Kompetensi kepribadian adalah
kemampuan kepribadian yang mantap, berahlak mulia, arif, dan berwibawa serta
menjdi teladan pesertadidik. Kompetensi keperibadian terkait dengan moral guru
yang tercermin dalam sikap dan perilakunya
4. Kompetensi sosial adalah kemampuan guru untuk
berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien dengan peserta didik,
sesama guru, kepala sekolah, orang tua/wali siswa, dan masyarakat sekitar.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar